Sebenarnya waktu yang terlarang untuk shalat ada tiga:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ {ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ تُصَلِّيَ فِيْهِنَّ. وَأَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَـتَّي تَزُوْلَ الشَّمْسُ وَحِيْنَ تَتَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ} رواه مسلم
Dari 'Uqbah bin 'Amr, ada tiga waktu yang Rasulullah Saw, larang kami bershalat padanya dan larang kami tanam mayit-mayit kami padanya, ketika sedang terbit hingga tinggi ia dan ketika tegak panas yang terik hingga tergelincir matahari, dan ketika hampir matahari terbenam.
Adapun shalat yang terlarang ba'dal 'ashri dan ba'das shubhi adalah shalat rowatib. Jadi artinya tidak ada shalat rowatib setelah ashar dan setelah shubuh. Lebih Lengkap »

